Sebuah kitab fiqih karangan ulama Suriah bernama Wahbah Zuhaili yang mengetengahkan fiqih perbandingan namun ada tarjih atas perbandingan tersebut. Sebuah kitab fiqih yang layak kita rujuk mengingat pembahasannya yang mudah dan disertai dalil-dalil shahih atas fatwanya.
Ustadz Prof. Dr. Wahbah bin Musthafa Al-Zuhaili lahir pada tahun 1932
M. di Dir Athiyah, sebuah distrik dari Damaskus, ibukota negara Syiria.
Berpengalaman mengajar pada beberapa perguruan tinggi negara-negara
Timur Tengah dan terakhir menjabat sebagai kepala Departemen Fiqh Islam
dan Mazhabnya pada Fakultas Syari’ah dan Qanun Universitas Damaskus.
Tumbuh di sebuah negara yang mayoritas memeluk madzhab fiqh Hanafi,
Wahbah memulai pengembaraan keilmuannya dari latar belakang fiqh madzhab
ini. Namun, kenyataan ini tidak lantas menjadikannya puas atas segala
tradisi pemikiran madzhabnya. Terbukti, dalam beberapa hal, ia berbeda
pemikiran dengan mayoritas sesamanya. Sebagai contoh adalah, ia tidak
mengakui legalitas madzhab shahabat sebagai salah satu acuan penetapan
hukum, sebagaimana dipahami kalangan Hanafiyyah. Tidak jarang, ia
berbeda pandangan dengan gurunya sendiri, Abû Zahrah, dalam beberapa
kasus permasalahan. Sikap independensi berpikir ini terlihat dengan
tampilan karyanya, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî,
yang secara sistematis menampilkan setiap pendapat berikut argumentasi
dasarnya, baik dari Al-Qur’an, al-sunnah, ijma’ atau hipotesa rasional.
Selanjutnya dari beragam tampilan argumentasi tersebut, Wahbah mengambil
sikap secara mandiri dengan menuturkan sebuah preferensi (tarjîh) dari
hasil analisisnya, yang walau bagaimanapun, tentu saja tidak lepas dari
subyektifitas.
Di antara karyanya yang lain adalah
- Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, sebuah karya ensiklopedik-komparatif di bidang fiqh;
- Nazhariyyat al-Dlarûrat al Syar‘iyyah (telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Konsep Darurat dalam Hukum Islam);
- Atsar al-Harb fi Fiqh al-Islâmî (hukum seputar peperangan dan beberapa konsekwensinya);
- Nahdlariyat al-Dlamân (teori ganti rugi),
- Al-Nushûs al-Fiqhiyyah al-Mukhtârah, mirip kapita selekta hukum masalah kontemporer;
- Nizhâm al-Islâm, yang membahas sistem hukum ketatanegaraan Islam dan problema kontemporer negara-negara Islam;
- Al-‘Alâqat al-Duwaliyyah fi al-Islâm, mengupas tentang hukum-hukum internasional versi Islam,
- dan lain sebagainya.
Download eBooknya di sini (pdf)
Sumber :
* Hasjim Abbas, ”Pemikiran Wahbah al-Zuhaili”, Majalah Aula, edisi September 2003.